Seringkali kita dibuat bingung dalam membuat Peraturan Bupati/Walikota, Surat Keputusan Bupati/Walikota, surat dinas, surat tugas, nota dinas, sertifikat dan lain-lain karena format, bentuk huruf, ukuran huruf, ukuran kertas berbeda-beda tergantung siapa yang membuatnya. Mungkin saja karena memang cara membuat surat-surat tersebut surat diwariskan oleh senior-senior kita atau pendahulu kita.. atau memang kita tidak tahu aturan bakunya.
Nah ini ada aturan PERMENDAGRI 54 TH. 2009 TENTANG TATA NASKAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH buat panduan kita dalam membuat surat-surat, sertifikat, kop surat dinas, logo dinas, dsb.
Mau download?? klik ajah : PERMENDAGRI 54 TH.2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pliiss komentarnya: